Pemerintah Desa Bangbang mengadakan musyawarah desa yang dihadiri oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, dan warga untuk membahas rancangan peraturan desa (Perdes) tentang pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APD) tahun anggaran 2024. Musyawarah ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran desa, serta melibatkan masyarakat dalam pengawasan dan evaluasi pengelolaan dana desa.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat, (14/2/2025) yang bertempat di Aula Kantor Desa Bangbang. Dalam kegiatan kali ini, Sekretaris Desa Bangbang memaparkan laporan tentang bagaimana dana desa telah digunakan untuk berbagai program dan kegiatan yang telah direncanakan, seperti pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, dan program sosial.
Peserta musyawarah yang hadir diberikan kesempatan untuk memberikan masukan dan saran mengenai penggunaan anggaran, serta memastikan bahwa realisasi anggaran sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan sebelumnya. Pembahasan ini juga mencakup pentingnya laporan pertanggungjawaban yang jelas dan terbuka agar masyarakat dapat memantau penggunaan dana desa dengan baik.