Posyandu Teratai Banjar Dinas Bangkiangsidem
Gotong Royong Serentak 7 (Tujuh) Banjar Dinas di Desa Bangbang
Uji Publik Calon Kelian Banjar Dinas Bangbang
Jumat Bersih 25 Oktober 2024
Posyandu Kenanga Banjar Dinas Cepunggung Bulan Oktober 2024
Posyandu Cempaka Banjar Dinas Bangbang Tengah Bulan Oktober 2024
Posyandu Plamboyan Banjar Dinas Bangbang Bulan Oktober 2024
Posyandu Tunjung Banjar Dinas Bangbang Kawan Bulan Oktober 2024
Posyandu Melati Banjar Dinas Bangbang Kaja Bulan Oktober 2024
Posyandu Mawar Banjar Dinas Bangkiangsidem (Pantunan) Bulan Oktober 2024
Artikel Terkini
-
Dalam rangka memperluas wawasan masyarakat di pedesaan, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi beserta pegiat dan pengamat desa berupaya menyusun buku-buku tentang tata kelola pemerintah desa. Berikut buku - buku tersebut disajikan di Perpustakaan Desa Digital. ...
-
Selama enam dekade sejak 1945, Republik Indonesia tidak memiliki regulasi tentang desa yang kokoh, legitimate dan berkelanjutan. Perdebatan akademik yang tidak selesai, tarik menarik politik yang keras, kepentingan ekonomi politik yang menghambat, dan hasrat proyek birokrasi merupakan rangkaian penyebabnya.
Perdebatan yang berlangsung di sepanjang hayat selalu berkutat pada dua hal. Pertama, debat tentang hakekat, makna dan visi negara atas desa. Sederet masalah konkret (kemiskinan, ketertinggalan, keterbelakangan, ketergantungan) yang melekat ...
-
Lambang Desa Bangbang ...
-
TUGAS KARANG TARUNA
menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif, maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya
FUNGSI KARANGTAURNA
penyelenggara usaha kesejahteraan sosial;
penyelenggara pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat;
penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda di lingkungannya secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan;
penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi ...
-
Struktur Organisasi LPM Desa ...
-
Latar BelakangUndang-Undang Desa yang baru mengamanatkan hak dan kewajiban yang tidak ringan bagi desa. Pasal 67 ayat (1), di dalam undang-undang desa secara substansial menyebutkan bahwa desa berhak mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat, menetapkan dan mengelola kelembagaan desa, dan mendapatkan sumber pendapatan. Sementara pada ayat (2), eksplisit disebutkan bahwa kewajiban desa terdiri dari: a) melindungi dan menjaga persatuan, kesatuan serta kerukunan masyarakat desa dalam rangka kerukunan nasional dan keutuhan NKRI; b) meningkatkan kualitas ...
-
“TERWUJUDNYA KESEJAHTRAAN MASYARAKAT DESA BANGBANG YANG DAMAI, BERBUDAYA, DIDUKUNG OLEH SUMBER DAYA MANUSIA SERTA PEREKONOMIAN YANG MAJU BERDASARKAN TRI HITA KARANA.”
Sejahtera :
Keadaan atau situasi Desa Bangbang dengan kehidupan perekonomian yang seimbang di semua wilayah berdasarkan potensi yang ada, dengan didukung tingkat kesehatan masyarakat yang baik serta tetap peduli pada kelestarian lingkungan
Damai :
...
-
TUGAS PKK
menyusun rencana kerja PKK Desa/Kelurahan, sesuai dengan basil Rakerda Kabupaten/Kota;
melaksanakan kegiatan sesuai jadwal yang disepakati;
menyuluh dan menggerakkan kelompok-kelompok PKK Dusun/Lingkungan, RW, RT dan dasa wisma agar dapat mewujudkan kegiatan-kegiatan yang telah disusun dan disepakati;
menggali, menggerakan dan mengembangkan potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan;
melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada keluarga-keluarga yang ...