Bangbang, 26 Februari 2022. Permasalahan sampah plastik masih menjadi permasalahan yang besar dan belum juga terselesaikan. Dampak yang dihasilkan oleh sampah plastik tidak hanya menyerang manusia dan hewan saja. Kini sampah plastik juga menjadi musuh dari estetika lingkungan seperti daerah pariwisata yang ada di Indonesia. Bali menjadi provinsi pertama yang memiliki pelarangan 3 jenis plastik sekali pakai yang diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 mengenai Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber. Dengan adanya Peraturan tersebut maka Bupati Bangli menginstruksikan kepada seluaruh Kepada Desa /Lurah agar warga dapat memilah sampah-sampah yang dimaksud. Seperti halnya saat ini Petugas Desa yang dilakukan di Banjar Dinas Cepunggung yang dimulai pukul 13.00 wita s/d selesai melakukan pemilahan dan pengumpulan sampah plastik oleh warga dan akan diangkut oleh petugas dari Kabupaten. Sampah-sampah tersebut ditimbang dan hasilnya akan dimasukkan ke dalam buku tabungan masing-masing warga. Kegiatan ini juga didampingi oleh Kelian Banajr Dinas Cepunggung serta Bendesa Adat.
Kegiatan ini dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatn Covid-19 dan berlangsung dengan aman dan tertib.