Sensus penduduk 2020 Lanjutan mulai tanggal 15 Mei sampai dengan 30 Juni 2022, Terima Kedatangan Petugas Sensus Penduduk 2020 LF

Artikel

Rapat Koordinasi Antara Mahkamah Konstitusi dengan Desa Bangbang

02 Juni 2022 05:18:58  Kadek Indah Novianti  613 Kali Dibaca  Berita Desa

Bangbang, 02 Juni 2022. Desa Bangbang adalah salah satu Desa Konstitusi di Indonesia yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi dan diikut sertakan dalam Konferensi Mahkamah Konstitusi yang akan dilakukan di Nusa Dua, Bali pada Oktober 2022 mendatang. Sehubungan dengan rencana Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) melakukan monitoring dan evaluasi Program Desa Konstitusi pada tahun 2022 maka dengan itu dilaksanakan rapat koordinasi antara Mahkamah Konstitusi (MK) dan Desa Bangbang agar terdapat kesamaan visi dan pandangan terkait dengan hal-hal yang diperlukan dalan monitoring dan evaluasi dimaksud pada hari ini mulai pukul 10.00 wita s/d selesai di Aula Kantor Desa. Mahkamah Konstitusi menugaskan 4 (empat) orang untuk hadir secara langsung dalam rapat tersebut di atas yaitu:

1. Kepala Bagian Humas dan KSDN

2. Kepala Subbagia Perencanaan

3. Analis Hubungan Antara Lembaga, Subbagian KSDN

4. Pelaksanaa di Subbagian Perencanaan

Selain 4 orang petugas MK, dari Pemerintah Desa bangbang turun menghadirkan Bapak Perbekel, Sekretaris Desa, Mantan Perbekel Desa Bangbang, Tokoh Masyarakat, Tokoh Seni, Tokoh Pemuda, Kelian Banjar Dinas dan para Staf Desa.

Dalam rapat tersebut menjelaskan mengenai konsep dan sinopsi tari serta menayangkan contoh tari yang akan ditampilkan di saat Gala Dinner. Pihak Desa Konstitusi yaitu Desa Bangbang meminta agar dilakukan pembinaan dan pelatihan kepada Desa terutama Pemerintah Desa Bangbang agar paham dan dapat mengedukasi masyarakat mengenai apa itu Desa Konstitusi. Sedikit cerita mengenai Desa Bangbang yang dahulu kala dikatakan sering terjadi perkelahian antar warga sehingga Desa Adat membuat Awig-awig atau peraturan barang siapa yang berkelahi di Desa Bangbang apalagi sampai terluka atau mengeluarkan darah maka akan dikenakan sanksi berupa denda 50kg beras, membuat upacara ngeresikgana diperempatan dan hukuman sosial atau dikucilkan. Diharapkan dengan adanya awig-awig tersebut dapat mengurangi kejadian-kejadian yang tak diinginkan.

Ketua pemuda Desa Bangbang juga menjelaskan beberapa randon acara yang akan dilakukan saat penilaian atau evaluasi nanti. Kepala Bahian Humas dan KSDN meminta agas para tokoh seni dapat membuat presentasi berupa Power Point yang didalamnya berisi mengenai sinopsis tari secara singkat, jumlah penari dan penabuh, layout, luas area yang dibutuhkan untuk penari dan penabuh, cara masuk dan keluar dari para penari serta durasi dan kostum.

Diharapkan dapat dipersiapkan dengan sebaik-baiknya agar dapaat diloloskan oleh Sekjen MK.

Kegiatan ini dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan Covid-19 dan berlangsung dengan aman dan tertib.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Aparatur Desa

Back Next

Agenda

Belum ada agenda

Perpustakaan Desa

PERPUSTAKAAN DESA

PPS Bangbang

PPS DESA BANGBANG

Peta Desa

Sinergi Program

Prodeskel Pajak Online
SDGs Desa SiIKSnG

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:56
    Kemarin:1.121
    Total Pengunjung:793.474
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.97.14.89
    Browser:Tidak ditemukan

Arsip Artikel

14 Desember 2023 | 8.347 Kali
Posyandu Anggrek Banjar Dinas Nyanglan Kaja Bulan Desember 2023
03 Agustus 2018 | 2.525 Kali
Strkuktur Organisasi PPS Desa Bangbang
19 September 2023 | 1.950 Kali
Penyerahan Seragam Hansip Jelang Pemilu Tahun 2024
20 September 2018 | 1.825 Kali
Obyek Wisata
22 Juni 2018 | 1.736 Kali
Sejarah Desa
20 September 2018 | 1.729 Kali
Seni Budaya dan Tradisi
31 Mei 2018 | 1.689 Kali
IMPLEMENTASI DAN TANTANGAN UNDANG – UNDANG DESA

WA Layanan Desa

Hubungi Kami

Hubungi Kami