Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah Plastik, Pemerintah Desa Bangbang bersama Desa Adat di Bangbang melaksanakan rapat koordinasi pada hari Kamis, (8/5/2025) yang bertempat di Ruang Rapat kapiwara Ghara Desa Bangbang. Rapat ini menjadi wadah sinergi antar elemen desa guna merumuskan langkah-langkah konkret dalam mendukung upaya pengurangan dan pengelolaan sampah plastik secara berkelanjutan.
Gerakan ini diharapkan tidak hanya berdampak pada kebersihan lingkungan, tetapi juga memperkuat nilai-nilai gotong royong dan pelestarian budaya Bali yang harmonis dengan alam.
Dengan kolaborasi antara desa dinas dan desa adat, pelaksanaan SE Gubernur ini diyakini akan berjalan efektif dan memberikan dampak positif yang nyata bagi masyarakat dan lingkungan.