Bangbang, 23 Februari 2023. Sesuai jadwal pemilihan Kelian Banjar Dinas (KBD) Nyanglan Kaja yang ditutup pukul 13.00 wita maka pada pukul 13.05 wita panitia melakukan menghitungan suara yang disaksikan oleh warga Desa Adat Nyanglan Kaja dan tentunya kedua calon KBD.
Penghitungan dilakukan secara transparan karna disaksikan langsung oleh kedua calon beserta warga atau tim pendukungnya. Sebanyak 558 pemilih dari 886 pemilih menggunakan haknya.
Calon nomor urut 1(satu) mendapatkan suara sebanyak 137 dan calon nomor urut 2 (dua) mendapatkan suara sebanyak 413 serta 8 surat suara dinyatakan tidak sah karena mencoblos kedua calon serta ada juga surat suara yang kosong atau tidak ada yang dicoblos.
Dengan demikian maka dapat dinyatakan bahwa calon nomor urut 2 (dua) memenangkan pemilihan. Semoga KBD terpilih dapat mengemban tugasnya dengan baik dan mengabdikan diri pada desa.