Bangbang, 21 Juni 2021. Pagi ini telah dilaksankan kegiatan Rapat Koordinasi Sinergisitas antara Pemerintah Desa Bangbang dengan Bendesa Adat se-Desa Bangbang yang bersumber dana dari Dana Desa. Kegiatan ini dilakukan di Koperasi Desa Bangbang yang dimulai pukul 09.00 wita s/d selesai. Rapat ini dihadiri oleh Bapak Perbekel Desa Bangbang, Sekretaris Desa, Kasi Penyelenggara, Ketua BPD beserta anggota, Bendesa Adat Sepedesa Bangabng dan Kepala Kewilayahan yang membahas tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa Adat. Berikut ini adalah dasar hukum yang digunakan dalam menyusun Pedoman Pengelolaan Sampah Berbasih Sumber di Desa/Kelurahan dan Desa Adat, yaitu:
1. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali.
2. Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.
3. Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Bebasis Sumber.
Kegiatan ini dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan COVID-19 dan berjalan dengan aman dan tertib.