Musyawarah Desa Bahas Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu Anggota BPD Desa Bangbang
Bangbang, 24 Juni 2026 – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bangbang melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) tentang Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota BPD Desa Bangbang pada Rabu, 24 Juni 2026, bertempat di Ruang Rapat Kapiwara Graha, Desa Bangbang. Kegiatan ini dihadiri oleh Pemerintah Desa Bangbang, anggota BPD, unsur lembaga desa, tokoh masyarakat, serta perwakilan masyarakat desa.
Musyawarah Desa dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas pengajuan pengunduran diri salah satu anggota BPD Desa Bangbang. Sesuai ketentuan yang berlaku, pengunduran diri anggota BPD perlu dibahas dan disepakati melalui forum Musyawarah Desa sebagai dasar proses pemberhentian dan pengisian keanggotaan melalui mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW).
Pelaksanaan Musdes ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur mengenai keanggotaan, pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu anggota BPD.
Dalam kegiatan tersebut, Ketua BPD menyampaikan maksud dan tujuan pelaksanaan Musdes serta menjelaskan kronologi pengunduran diri anggota BPD yang bersangkutan. Selanjutnya, peserta musyawarah diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan, saran, dan masukan terkait proses pemberhentian dan tahapan PAW yang akan dilaksanakan.
Melalui musyawarah yang berlangsung secara terbuka dan demokratis, peserta Musdes menerima dan menyepakati pemberhentian anggota BPD yang telah mengundurkan diri serta menyetujui pelaksanaan proses Penggantian Antar Waktu sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara sebagai dasar tindak lanjut administrasi dan proses PAW selanjutnya.
Kegiatan berlangsung dengan tertib, lancar, dan penuh semangat kebersamaan. Melalui pelaksanaan Musyawarah Desa ini, diharapkan keberlangsungan tugas dan fungsi BPD sebagai mitra Pemerintah Desa dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat tetap berjalan optimal demi mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa yang efektif, transparan, dan akuntabel.
BPD Desa Bangbang menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh peserta Musyawarah Desa atas partisipasi, dukungan, serta komitmennya dalam menjaga proses demokrasi di tingkat desa sehingga kegiatan dapat terlaksana dengan baik dan menghasilkan keputusan yang bermanfaat bagi kemajuan Desa Bangbang.
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin