Musyawarah Dusun Banjar Adat Bangbang Kangin Bahas Pengisian Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota BPD Desa Bangbang
Bangbang, 25 Juni 2026 – Dalam rangka menindaklanjuti proses Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bangbang, telah diselenggarakan Musyawarah Dusun (Musdus) pada Kamis, 25 Juni 2026, bertempat di Balai Adat Bangbang Kangin.
Musyawarah Dusun ini dihadiri oleh pimpinan BPD Desa Bangbang, Perbekel Desa Bangbang, Prajuru Banjar Adat Bangbang Kangin, krama Banjar Adat Bangbang Kangin, serta unsur masyarakat lainnya. Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari tahapan pengisian Pengganti Antar Waktu Anggota BPD Desa Bangbang dari wilayah keterwakilan Banjar Adat Bangbang Kangin.
Dalam kesempatan tersebut, pimpinan BPD menyampaikan maksud dan tujuan pelaksanaan Musyawarah Dusun serta menjelaskan dasar pelaksanaan Penggantian Antar Waktu Anggota BPD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat kemudian diberikan kesempatan untuk menyampaikan aspirasi dan usulan terkait calon yang akan diusulkan untuk mengisi kekosongan keanggotaan BPD.
Musyawarah Dusun menjadi forum bagi masyarakat Banjar Adat Bangbang Kangin untuk memberikan masukan dan menentukan calon yang dianggap memenuhi syarat serta mampu menjalankan tugas dan fungsi BPD sebagai lembaga yang menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.
Hasil Musyawarah Dusun selanjutnya dituangkan dalam berita acara dan menjadi dasar pelaksanaan tahapan berikutnya dalam proses Penggantian Antar Waktu Anggota BPD Desa Bangbang sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Melalui pelaksanaan Musyawarah Dusun ini, masyarakat Banjar Adat Bangbang Kangin turut berpartisipasi dalam proses pengisian keanggotaan BPD sebagai wujud pelaksanaan demokrasi dan keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin