Bangbang, 27 Maret 2022. Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 mengenai Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber. Dengan adanya Peraturan tersebut maka Bupati Bangli menginstruksikan kepada seluaruh Kepada Desa /Lurah agar warga dapat memilah sampah-sampah yang dimaksud. Seperti halnya saat ini Petugas Desa yang dilakukan di Banjar Dinas Cepunggung yang dimulai pukul 10.00 wita s/d selesai melakukan pemilahan dan pengumpulan sampah oleh warga dan akan diangkut oleh petugas dari Kabupaten. Sampah-sampah tersebut dipilah sesuai jenisnya seperti sampah plastik, botol plastik, kaleng, kertas dan kardus yang ditimbang dan hasilnya akan dimasukkan ke dalam buku tabungan masing-masing warga. Kegiatan ini juga didampingi oleh Kelian Banajr Dinas, Bendesa beserta jajaran setempat.
Kegiatan ini dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatn Covid-19 dan berlangsung dengan aman dan tertib.