Sesuai dengan Permendagri 114 Tahun 2014 serta Permendes 17 Tahun 2019 Pemerintah Desa wajib menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa sebagai penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) atau yang sering disingkat dengan RPJMDes.
Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan informasi dari pemerintah daerah kabupaten/kota berkaitan dengan pagu indikatif Desa dan rencana kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
RKP Desa mulai disusun oleh pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan. Setelah selesai disusun, selanjutnya RKP Desa ditetapkan dengan peraturan Desa paling lambat bulan September tahun berjalan.
Tujuan diselenggarakan Musyawarah Desa antara lain :
Dari hal tersebut diatas pada hari ini Senin, Tanggal 28 Juni 2021, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bangbang menyelenggarakan Musyawarah Desa yang Beragendakan Penyusunan Rancangan Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa Bangbang Tahun Anggaran 2022. Kegiatan Musyawarah ini turut dihadiri pula oleh Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa dari Kecamatan, Perbekel Desa Bangbang didampingi Perangkat Desa, Bendesa Adat sedesa Bangbang, Kelian Subak sedesa Bangbang, Ketua Sekaa Teruna Teruni sedesa Bangbang, Ketua LPM, Pengelola PAUD,Pendamping Desa serta Babinsa, Babinkhamtibmas.
Dari hasil musyawarah tersebut diatas para peserta Musyawarah Desa kali ini menyepakati hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa tahun sebelumnya dan menetapkan tim penyusun dan verifikasi sesuai dengan jenis kegiatan dan keahlian yang dibutuhkan. Kegiatan ini dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan covid-19.