Bangbang, 02 April 2022. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksin COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster). SE ini ditujukan kepada para kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota serta kepala/direktur rumah sakit (RS) dan kepala/pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) di seluruh Indonesia.
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu menyatakan bahwa “Vaksinasi booster adalah vaksinasi COVID-19 setelah seseorang mendapat vaksinasi primer dosis lengkap yang ditujukan untuk mempertahankan tingkat kekebalan serta memperpanjang masa perlindungan.” Sesuai SE diatas, makan Tim dari TNI-POLRI turut serta mendukung gerakan Kemenkes untuk memlakukan Vaksinasi kepada warga di Desa Bangbang. Kegiatan Vaksin ini dimulai pukul 08.30 wita s/d selesai di Balai Wantilan Desa Bangbang yang didampingi oleh Bimas, Banbinsa serta Kelian Banjar Dinas, Kaur, Kasi dan Admin Desa dengan menyasar warga yang berusia 18 tahun ke atas dan kelompok masyarakat lanjut usia (lansia). Selain melayani Vaksin Booster, kali ini juga melayani warga yang beluam melakukan vaksin Dosis I dan II. Khusus untuk melakukan Vaksin Dosis Lanjutan / Booster harus sudah melakukan vaksin lengkap yaitu dosis I dan II dengan jarak minimal 3 (tiga) bulan.
Kegiatan ini dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan Covid-19 dan berlangsung dengan aman dan tertib.