Bangbang, 25 Juni 2022. Sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 mengenai Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 Tentang Penglolaan Sampah Berbasis Sumber. Dengan adanya peraturan tersebut di atas maka Perbekel Desa Bangbang, Pande Pandu Winata, A.Md.Kep menginstruksikan agar warga Desa Bangbang memilah sampah-sampah rumah tangga yang dapat didaur ulang dengan menyediakan Bank Sampah disetiap Banjar Dinas. Dan saat ini di Banjar Dinas Cepunggung melakukan pemilahan Sampah Daur Ulang mulai pukul 15.00 wita s/d selesai yang dilakukan oleh petugas Bank Sampah di desa adat yang didampingi oleh Perbekel Desa Bangbang serta Kelian Banjar Dinas Cepunggung.
Kegiatan ini dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan Covid-19 dan berlangsung dengan aman dan tertib.