Bangbang, 22 Oktober 2021. Pada hari ini telah dilaksanakan kegiatan Ceramah Konstitusi "Mahkamah Konstitusi Dalam Sistem Ketatanegaraan RI" dan Peresmian Pemanfaatan Smartboard Minicourtroom Persidangan Jarak Jauh Kerja Sama antara Mahkamah Konstitusi dengan Desa Bangbang yang bertempat di Wantilan Balai Desa Bangbang yang dimulai pukul 14.00 wita s/d selesai. Kegiatan ini turut mengundang:
Yang Mulia Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi, Dr. Anwar Usman, S.H., M.H. Datuak Rajo Alam Batuah,
Yang Mulia Hakim Konstitusi, Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S., beserta rombongan
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Udayana, Prof. Dr. I Made Arya Utama,
Bapak Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta dan Bapak Wakil Bupati Bangli beserta rombongan
Ketua DPRD Kabupaten Bangli, Kapolres Bangli, Dandim 1626 Bangli, Kepala Kejaksaan Negeri Bangli, Kepala Pengadilan Negeri Bangli, Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan beserta seluruh rombongan
Bendesa Sepedesa Bangbang, Ketua Pemuda serta seluruh komponen Pemerintahan Desa Bangbang.
Acara ini diawali dengan penyambutan Yang Mulia Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi dan Yang Mulia Hakim Konstitusi dengan Pengalungan Bunga oleh Perbekel Desa Bangbang, Bapak Pande Pandu Winata, Amd. Kep., penyambutan dengan Tarian Sekar Sandat dan dilanjutkan dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya oleh seluruh peserta dan pembacaan doa. Acara dilanjutkan dengan sambutan dari Perbekel Desa Bangbang, dan Bapak Bupati Bangli.
Potensi geografis yang strategis diantara 3 kabupaten membuat Desa Bangbang memiliki masyarakat dengan karakter sosial politik dan budaya yang unik serta menarik. Desa Bangbang merupakan Desa yang mempunyai wilayah yang sangat luas dan memiliki 7 Banjar Dinas. Dari kondisi di atas, dalam pandangan Mahkamah Konstitusi , Desa Bangbang memiliki sejumlah keunggulan dan menyimpan potensi serta kekuatan besar untuk dapat dibina, didampingi dan dikembangkan terutama agar warga desa memiliki pemahaman serta kesadaran akan hak-hak konstitusionalnya sebagai warga negara. Semangat gotong royong khas masyarakat nusantara terus dipertahankan di tengah moderenisasi serta tingkat pendidikan warga desa yang juga dalam level baik. Menurut Mahkamah Konstitusi, semua aspek tersebut di atas dipandang sebagai nilai-nilai positif yang membuat Desa Bangbang patut dan layak untuk dipilih sebagai Desa Konstitusi.
Desa bangbang dikukuhkan sebagain Desa Konstitusi pada 28 November 2018 oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang bertempat di Balai Masyarakat Desa Bangbang, Kecamatan Tembuku, Kabupaten Bangli.
Selain susunan acara di atas, juga dilakukan Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Smartboard Minicourtroom Persidangan Jarak Jauh oleh Yang Mulia Ketua Hakim kepada Perbekel Desa Bangbang. Dan acara puncaknya yaitu Ceremah Konstitusi "Mahkamah Konstitusi Dalam Sistem Ketatanegaraan RI" oleh Yang Mulia Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi dan Yang Mulia Hakim Konstitusi dan dipandu oleh Moderator, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Udayana serta kegiatan tanya jawab dengan para peserta. Kegiatan ditutup dengan melakukan foto bersama.
Kegiatan ini dilakukan dengan protokol kesehatan Covid-19 dan berlangsung dengan aman dan tertib.
Semoga pandemi segera berlalu.