Bangbang, 21 Juli 2022. Sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 mengenai Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 Tentang Penglolaan Sampah Berbasis Sumber. Dengan adanya peraturan tersebut di atas maka Perbekel Desa Bangbang, Pande Pandu Winata, A.Md.Kep menginstruksikan agar warga Desa Bangbang memilah sampah-sampah rumah tangga yang dapat didaur ulang dengan menyediakan Bank Sampah disetiap Banjar Dinas yang akan diangkut setiap bulannya oleh petugas Bank Sampah. Saat ini di Banjar Dinas Nyanglan Kaja melakukan pemilahan Sampah Daur Ulang mulai pukul 15.00 wita s/d selesai yang dilakukan oleh petugas Bank Sampah di balai banjar desa adat Nyanglan Kaja yang didampingi oleh Kelian Banjar Dinas Nyanglan Kaja.
Kegiatan ini dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan Covid-19 dan berlangsung dengan aman dan tertib.