Bangbang, 18 Agustus 2023. Desa Bangbang ditetapkan sebagai Desa Tangguh Anti Narkoba atau yang sekarang dikenal dengan sebutan Kampung Bebas Narkoba pada Oktober 2021 lalu bukan semata-mata karena desa tersebut ada banyak warganya yang terjerat kasus narkoba melainkan karena Desa Bangbang terletak di 3 (tiga) wilayah hukum (Bangli, Karangasem dan Klungkung) menjadikan Desa Bangbang adalah desa yang sangat strategis untuk dijadikan Desa Bebas Narkoba. Pahi ini pukul 08.30 wita s/d selesai kembali diadakan acara Jumat Curhat di Wantilan Balai Desa Bangbang yang diselenggarakan oleh Polres Bangli. Acara ini dihadiri oleh Waka Polres Bangli, Kompol I Nyoman Gatra, S.H.,M.H., Kasat Resnarkoba Polres Bangli, AKP. I Gusti Made Ngurah Dharma Sudhira, S.H., M.H., Kapolsek Tembuku, AKP. I Wayan Oka Yasa, S.H., M.H. dan Kasat Binmas Polres Bangli, I Nengah Wista, Perbekel Desa Bangbang, BPD, Bimas, Babinsa, Perangkat Desa, Kepala Kewilayahan dan mahasiswa KKN dari Universitas Ganesha, Universitas Udayana dan UHN.
Acara dimoderatori oleh Kasat Resnarkoba Polres Bangli. Pada acara kali ini, Bapak Kapolsek Tembuku memberikan beberapa sambutannya, tak ketinggalan juga sambutan dari Bapak Perbekel dan Bapak Waka Polres Bangli yang menyampaikan beberapa informasi mengenai Narkoba, kecelakaan lalu lintas dan sebagainya. Disamping itu juga diadakan tanya jawab dengan peserta Jumat Curhat yang dimana mendapat respon positif dari para peserta, terbukti dengan tindakan kritis dari peserta terhadap apa yang disampaikan atau diinformasikan.
Selain ini juga dilakukan deklarasi anti narkoba serta penyampaiaan informasi mengenai tanda-tanda seseorang sebagai Pengguna Narkoba dan bahayanya Narkoba bagi masyarakat baik diri sendiri, keluarga dan lingkungan sekitar.
Acara berlangsung dengan aman dan tertib.