MUSYAWARAH PEMBANGUNAN DESA BANGBANG
Musyawarah Pembangunan Desa (MUSRENBANGDesa) adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) tahun anggaran yang direncanakan. Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun dan merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa).
Pada pelaksanaan Musrebang Desa Bangbang diselenggarakan pada Selasa, 29 September 2020 ini dihadiri oleh Kasi Pemberdayaan Masyarakat (PMD) Kecamatan Tembuku, Pimpinan beserta Anggota BPD, Pimpinan beserta Anggota LPM, Penyuluh KB Desa Bangbang, Pendamping Desa . Musrenbang Desa Bangbang kali ini juga melibatkan berbagai elemen dan unsur masyarakat yang terdiri dari , perwakilan lembaga Desa Adat, Perwakilan Karang Taruna, Perwakilan Kelompok Tani, Kader Pemberdayaan Masyarakat, yang ada di Desa Bangbang serta tokoh masyarakat dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan Covid-19
Tujuan dari dilaksanakannya Musrenbang Desa Bangbang adalah perencanaan pembangunan desa yang partisipatif dari semua Komponen Masyarakat, Lembaga Kemasyarakatan dengan Pemerintah Desa maupun Pemerintah Kecamatan. Serta tujuan utama dari dilaksanakannya Musrenbang Desa Bangbang kali ini ialah
- Menentukan dan memutuskan prioritas kegiatan desa yang akan dilaksanakan oleh desa sendiri melalui dana swadaya/gotong royong masyarakat desa.
- Menentukan dan memutuskan prioritas kegiatan desa yang akan dilaksanakan oleh desa sendiri melalui Alokasi Dana Desa (ADD) yang berasal dari APBD Kabupaten/Kota.
- Menentukan prioritas masalah daerah yang ada di desa yang akan diusulkan melalui Musrenbang Kecamatan untuk menjadi kegiatan pemerintah daerah dan di biayai memlalui APBD Kabupaten/Kota, Provinsi dan APBN.
- Menyepakati perwakilan atau utusan desa untuk memaparkan persoalan yang dihadapi masyarakat di desanya dalam forum musyawarah kecamatan untuk menjadi penyusunan program pemerintah daerah/Satuan Kerja Pemerintah Daerah tahun berikutnya.
Perencanaaan desa harus sprioritas selaras dengan kebijakan pembangunan kabupaten dalam hal, Pendidikan dan Kesehatan, Pemukiman dan Lingkungan Hidup, Pariwisata Desa, Pertanian dan Perikanan, dan Kebencanaan.
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin