Bangbang, 21 Desember 2021. Sebagai bentuk tindak lanjut terhadap Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasih Sumber sehingga dari Pemerintahan Bangbang mengadakan rapat yang dilakukan di Aula Kantor Desa dan dimulai pukul 09.00 wita s/d selesai. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Bapak Perbekel Desa Bangbang, Pande Pandu Winata, Amd.Kep, dan didampingi oleh Sekretaris Desa dan Ketua BPD serta turut mengundang anggota BPD, Kelian Banjar Dinas, Bendesa Adat, Ketua STT serta Bimas dan Babinsa Desa Bangbang. Rapat ini membahas tentang dimana lokasi tepat yang dapat digunakan untuk mengelola Sampash Plastik, kendala yang dihadapi untuk menjalankan program tersebut di atas, masukan-masukan dari para peserta rapat dan sebagainya.
Kegiatan ini dilakukan dengan mengikuti protokol Kesehatan Covid-19 dan berlangsung dengan aman dan tertib.