Perubahan RPJM Desa ini merupakan wujud dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam pasal 79 ayat (2) disebutkan bahwa RPJM Desa harus mencakup jangka waktu selama 8 (delapan) tahun.
Perubahan RPJM Desa inilah menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa/lembaga dalam menyusun Rencana Strategis Pemerintah Desa selama tambahan masa jabatan kepala Desa dan menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah desa dalam menyusun/menyesuaikan rencana pembangunan Desa dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan nasional.
Dari hasil penyusunan RPJMDes, dapat disimpulkan bahwa program dan kegiatan yang dirancang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperkuat ekonomi lokal, mengembangkan infrastruktur, serta meningkatkan kualitas layanan publik. Selain itu, RPJMDes juga menekankan partisipasi aktif masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan dalam setiap tahapan pembangunan guna mewujudkan desa yang mandiri dan berdaya saing.
Keberhasilan pelaksanaan RPJMDes sangat bergantung pada komitmen bersama antara pemerintah desa, masyarakat, dan mitra pembangunan lainnya. Evaluasi dan monitoring secara berkala menjadi kunci untuk memastikan bahwa setiap program berjalan sesuai dengan rencana dan dapat memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat desa. Dengan demikian, RPJMDes diharapkan mampu menjadi instrumen pembangunan yang efektif dalam mewujudkan desa yang lebih maju, sejahtera, dan berkelanjutan.