Berdasarkan Pasal 39 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Pemerintah Desa Bangbang pada Senin (13/1/2025) melaksanaan kegiatan sosialisasi yang bertempat di KB Widya Pratama Bangkiangsidem.
Dalam kegiatan kali ini materi yang disampaikan berupa, Laporan Pendapatan APBDesa Tahun 2025, Dasar Hukum APBDesa Tahun Anggaran 2025, Prioritas Penggunaan Dana Desa, serta Rincian Pengalokasian Dana untuk Penyaluran Dana APBDesa Tahun Anggaran 2025 di Desa Bangbang.
Adapun dalam kegiatan ini, Pemerintah Desa Bangbang berharap pengalokasiaan dana yang bersifat transparan ini mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintahan Desa demi kelancaran pembangunan di Desa Bangbang.