Musyawarah desa merupakan forum penting dalam sistem pemerintahan desa yang bertujuan untuk merancang, membahas, dan menyepakati kebijakan serta program pembangunan desa. Salah satu tema yang semakin menjadi perhatian adalah ketahanan pangan. Pemerintah Desa Bangbang pada, Senin (10/3/2025) melaksanakaan kegaiatan Musyawarah Desa Tematik terkait Ketahanan Pangan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025, fokus penggunaan Dana Desa untuk program Ketahanan Pangan dialokasikan paling rendah sebesar 20% (dua puluh persen) dan melibatkan Badan Usaha Milik Desa, Badan Usaha Milik Desa bersama, atau kelembagaan ekonomi masyarakat di Desa.
Kebijakan penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan juga mendorong terciptanya peningkatan pendapatan masyarakat, lapangan pekerjaan, dan perputaran ekonomi lokal.
Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam mendukung Swasembada Pangan dimaksudkan untuk memberikan arah dan pedoman penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan Desa dalam mencapai swasembada pangan kepada Gubernur, Bupati/Walikota, Kepala Desa, Tenaga Pendamping Profesional Desa, masyarakat Desa, BUM Desa, BUM Desa bersama, serta lembaga ekonomi masyarakat lainnya di Desa.
Dengan perencanaan yang matang dan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat, desa dapat mengembangkan sistem ketahanan pangan yang berkelanjutan. Keberhasilan program ini tidak hanya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, tetapi juga berkontribusi pada ketahanan pangan nasional secara keseluruhan.