Pada hari Jumat, 3 Oktober 2025, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) mengadakan kegiatan Diskusi Konstitusi bersama masyarakat di Desa Bangbang, Kecamatan Tembuku, Kabupaten Bangli. Kegiatan ini merupakan bagian dari program “Desa Konstitusi”, yang bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap nilai-nilai konstitusi dan hukum dasar negara.
Acara istimewa ini dihadiri langsung oleh Yang Mulia Ketua Mahkamah Konstitusi, Yang Mulia Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, serta Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi. Kehadiran para pejabat tinggi MK tersebut menjadi kehormatan besar bagi Pemerintah Desa Bangbang dan seluruh masyarakat yang turut antusias mengikuti kegiatan tersebut.
Dalam sambutannya, Yang Mulia Ketua MK menyampaikan pentingnya peran masyarakat desa dalam menjaga dan menegakkan nilai-nilai konstitusi dalam kehidupan sehari-hari. Beliau menekankan bahwa pemahaman terhadap konstitusi tidak hanya menjadi tanggung jawab lembaga negara, tetapi juga seluruh warga negara Indonesia.
Kegiatan diskusi berlangsung hangat dan interaktif. Masyarakat diberikan kesempatan untuk berdialog langsung dengan para narasumber dari MK RI, membahas berbagai topik seperti hak dan kewajiban warga negara, demokrasi, supremasi hukum, serta peran lembaga peradilan dalam menjaga konstitusi.
Sementara itu, Perbekel Desa Bangbang, Pandu Winata, menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Mahkamah Konstitusi atas dipilihnya Desa Bangbang sebagai lokasi kegiatan ini. Beliau berharap kegiatan tersebut dapat menambah wawasan hukum masyarakat serta memperkuat semangat gotong royong dalam membangun desa yang sadar hukum dan konstitusional.
Acara ditutup dengan sesi foto bersama dan penyerahan cenderamata dari MK RI kepada Pemerintah Desa Bangbang sebagai simbol kerja sama dan komitmen bersama dalam mengembangkan desa berlandaskan nilai-nilai konstitusi.
Melalui kegiatan ini, diharapkan Desa Bangbang dapat menjadi contoh nyata Desa Konstitusi yang aktif, sadar hukum, dan menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila serta UUD 1945.
Pada hari Jumat, 3 Oktober 2025, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) mengadakan kegiatan Diskusi Konstitusi bersama masyarakat di Desa Bangbang, Kecamatan Tembuku, Kabupaten Bangli. Kegiatan ini merupakan bagian dari program “Desa Konstitusi”, yang bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap nilai-nilai konstitusi dan hukum dasar negara.
Acara istimewa ini dihadiri langsung oleh Yang Mulia Ketua Mahkamah Konstitusi, Yang Mulia Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, serta Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi. Kehadiran para pejabat tinggi MK tersebut menjadi kehormatan besar bagi Pemerintah Desa Bangbang dan seluruh masyarakat yang turut antusias mengikuti kegiatan tersebut.
Dalam sambutannya, Yang Mulia Ketua MK menyampaikan pentingnya peran masyarakat desa dalam menjaga dan menegakkan nilai-nilai konstitusi dalam kehidupan sehari-hari. Beliau menekankan bahwa pemahaman terhadap konstitusi tidak hanya menjadi tanggung jawab lembaga negara, tetapi juga seluruh warga negara Indonesia.
Kegiatan diskusi berlangsung hangat dan interaktif. Masyarakat diberikan kesempatan untuk berdialog langsung dengan para narasumber dari MK RI, membahas berbagai topik seperti hak dan kewajiban warga negara, demokrasi, supremasi hukum, serta peran lembaga peradilan dalam menjaga konstitusi.
Sementara itu, Perbekel Desa Bangbang, Pandu Winata, menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Mahkamah Konstitusi atas dipilihnya Desa Bangbang sebagai lokasi kegiatan ini. Beliau berharap kegiatan tersebut dapat menambah wawasan hukum masyarakat serta memperkuat semangat gotong royong dalam membangun desa yang sadar hukum dan konstitusional.
Acara ditutup dengan sesi foto bersama dan penyerahan cenderamata dari MK RI kepada Pemerintah Desa Bangbang sebagai simbol kerja sama dan komitmen bersama dalam mengembangkan desa berlandaskan nilai-nilai konstitusi.
Melalui kegiatan ini, diharapkan Desa Bangbang dapat menjadi contoh nyata Desa Konstitusi yang aktif, sadar hukum, dan menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila serta UUD 1945.