Posyandu Teratai Banjar Dinas Bangkiangsidem
Gotong Royong Serentak 7 (Tujuh) Banjar Dinas di Desa Bangbang
Uji Publik Calon Kelian Banjar Dinas Bangbang
Jumat Bersih 25 Oktober 2024
Posyandu Kenanga Banjar Dinas Cepunggung Bulan Oktober 2024
Posyandu Cempaka Banjar Dinas Bangbang Tengah Bulan Oktober 2024
Posyandu Plamboyan Banjar Dinas Bangbang Bulan Oktober 2024
Posyandu Tunjung Banjar Dinas Bangbang Kawan Bulan Oktober 2024
Posyandu Melati Banjar Dinas Bangbang Kaja Bulan Oktober 2024
Posyandu Mawar Banjar Dinas Bangkiangsidem (Pantunan) Bulan Oktober 2024
Artikel Terkini
-
Bidan Desa Bangbang ...
-
DOKUMENTASI PEMILIHAN GUBERNUR/WAKIL GUBERNUR 2018 ...
-
Dalam rangka meningkatkan kepercayaan dan partisipasi masyarakat Pemerintah Desa Bangbang mengembangkan Sistem Informasi Desa berbasis website. Sistem yang dipergunakan berplatform OpenSID. Platform ini digunakan mengingat sistem ini gratis dan tidak membebani desa dalam biaya pengadaan software atau sistem operasi.
Pengembangan Sistem Informasi Desa dimaksudkan untuk membuka akses informasi publik kepada seluruh masyarakat, baik masyarakat lokal, nasional maupun internasional. Hal ini dimungkinkan mengingat sistem informasi yang dibangun berbasis ...
-
Potensi Sumber Daya Alam dan Buatan
Sumber Daya Alam merupakan sumber daya yang berasal dari lingkungan alam yang dapat dimanfaatkan untuk menunjang penghidupan manusia (lahan, tumbuhan, satwa, air, udara, sumber )
Potensi sumber daya alam utama Desa Bangbang berupa lahan seluas 407,110 Ha. Dari luasan tersebut sebagian besar berupa lahan pertanian dengan pola pemanfaatan untuk lahan persawahan 235,488 Ha tegalan 171,622 Ha dan sisanya merupakan lahan pemukiman penduduk dan fasilitas umum.
Potensi Sumber Daya Ekonomi
Sumber Daya Ekonomi ...
-
Desa merupakan representasi dari kesatuan masyarakat hukum terkecil yang telah ada dan tumbuh berkembang seiring dengan sejarah kehidupan masyarakat Indonesia dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan kehidupan bangsa Indonesia. Sebagai wujud pengakuan Negara terhadap Desa, khususnya dalam rangka memperjelas fungsi dan kewenangan desa, serta memperkuat kedudukan desa dan masyarakat desa sebagai subyek pembangunan, diperlukan kebijakan penataan dan pengaturan mengenai desa yang diwujudkan dengan lahirnya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang ...
-
Menemukan ruh pembangunan yang memberdayakan tidaklahmudah. Reformasi di Indonesia pada tahun 1998 telah memilih sis-tem desentralisasi. Otonomi daerah menjadi konsep operasionalnya.Bukan tidak berhasil, tapi penyelenggaraan otonomi daerah ternyatabelum mampu melahirkan kesejahteraan bagi lapisan masyarakat ter-bawah yang hidup di desa. Bahkan gini rasio terus meningkat sudahdi atas 0,41 yang menandakan kesenjangan ekonomi yang semakinlebar. Otonomi daerah cenderung jamak menyediakan karpet merahbagi kelompok usaha ...
-
Membumikan makna desa sebagai subjek paska UU Desa bukanlah sesuatu yang mudah dilakukan. Pelbagai ujicoba dilakukan oleh elemen pemerintah dan masyarakat sipil untuk dapat menggerakkan desa agar benar-benar menjadi subjek pembangunan. Berbagai praktik dan pembelajaran telah muncul sebagai bagian dari upaya menggerakkan desa menjadi subjek pembangunan seutuhnya. Idiom subjek tidak bermakna pemerintahan desa semata, melainkan juga bermakna masyarakat. Desa dalam kerangka UU Desa adalah kesatuan antara pemerintahan desa dan masyarakat yang terjawantah ...
-
Di sejumlah desa dengan karakteristik dan kondisi yang beragam – demi mengatasi permasalahan tentang posisi masyarakat dalam penganggaran pembangunan desa – dikembangkan ruang keterlibatan masyarakat dalam proses penganggaran desa. Keterlibatan masyarakat dalam proses penyusunan APBDesa secara partisipatif dilakukan di (1) kepanitiaan penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) atau RAPBDesa, (2) pembahasan RAPBDesa, dan (3) sosialisasi APBDesa. Di tahap pembahasan RAPBDesa, teridentifikasi empat model partisipasi masyarakat yang dikembangkan ...